Tata Cara Merawat Jenazah



Tata cara merawat jenazah

MEMANDIKAN

Sesuatu Yang perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:

1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)

2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.

3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)

4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)

5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.

6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran

7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.



Mayit yang Harus Dimandikan

Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.



Mayit yang Tidak boleh Dimandikan

1. Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)

2. Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)

3. Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan

4. Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.

Orang yang harus memandikan

1. Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).

Orang yang tidak boleh (haram) memandikan

1. Lain kelamin dengan si mayit

2. Bukan istri atau mahram si mayit

3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.



Cara-cara memandikan dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya.

Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :

yaitu cara yang sempurna yaitu:

1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.

2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di atas.

3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.

4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak seperti yang di jelaskan di atas.

5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.

6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).

7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.

8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.

9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang baru jika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).

10. Bersihkanlah mulut, lubang hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.

11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويت

الغسل لهذا الميت فرضا لله تعالى / نويت الغسل لهذه الميتة فرضا لله تعالى

12. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:

..........بميامنها ومواضع الوضوء منها "الحد يث رواه الشيخان"

13. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.

14. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.

15. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.

16. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun

17. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:

نويت الوضوء المسنون لهذا الميت لله تعالى /نويت الوضوء المسنون لهذه الميتة لله تعالى

18. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam

19. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali

Catatan:

Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya.



Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan

1. Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan

2. Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.

Catatan:

ü Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal

ü Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.

ü Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.



MENGKAFANI

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya



Kadar kain kafan

Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )



Langkah-langkah mengkafani.

Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka atau budak adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :

1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.

2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )

3. Baju kurung

4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )



Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.



Cara mengkafani laki-laki.

1. Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.

2. Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.

3. Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.

a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :

1) Kedua mata

2) Hidung

3) Mulut

4) Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)

5) Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :

6) Dahi

7) Kedua telapak tangan

8) Kadua lutut

9) Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :

10) Kedua lutut paling belakang

11) Ketiak

12) Kedua telingan bagian belakang



5. Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.

6. Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 4

7. Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.



Cara mengkafani perempuan.

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di rebahkan)

2. Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.

3. Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.

4. Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu

5. Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.

6. Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.

7. Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.

8. Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.



Cara penempatan tali

Jika tali yang tersedia itu ada tiga ,maka gunakan untuk mengikat kaki,tangan (dada0 dan kepala.jika tali yang tersedia ada lima maka yang harus di ika adalah kaki,lutut di bawah dan di atas tangan dan yang terahir adalah kepala.cara mengikat tali dia atas dan di bawah tangan lihat gambar seperti di atas seperti mengkafani mayat laki-laki.

Catatan : Alahkah praktisnya jika si mayit sudah dalam keadaan kbeatul-betul kering, (kessap madura, red) lansung saja diletakkan di atas kafan yang sudah di sediakan. Setelah itu baru kapasnya diletakkan pada tempat yang sudah disebut di atas.



Anjuran dalam mengkafani

1. Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)

2. Melulut kain kafan dengan wangi-wangian

3. Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)

4. Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.

5. Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.



Larangan-larangan dalam mengkafani

7. Menggunakan kain kafan yang mahal.

8. Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom

9. Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)

10. Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)





SHOLAT JANAZAH

Rukun Sholat Janazah

1. Niat

Niat sholat hadir jika mayit laki-laki dan menjadi makmum

اصلي على هذاالميت اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى

اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى

اصلي على ما حضرمن اموات المسلمين فرض كفاية مأموما لله تعالى

Niat sholat hadir jika mayitnya perempuan dan menjadi imam

اصلي على هذه الميتة اربع تكيرات فرض كفاية اماما لله تعالى

اصلي على من حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية اماما لله تعالى

Niat sholat mayit hadir jika mayitnya laki-laki dan menjadi imam

اصلي على هذا الميتة اربع تكيرات فرض كفاية اماما لله تعالى

اصلي على من حضر من اموات المسلمين فرض كفاية اماما لله تعالى

Niat sholat hadir mayitnya perempuan dan menjadi makmum.

اصلي على هذه الميتة اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى

اصلي على من صلى عليها الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى

اصلي على ما حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية مأموما لله تعالى

Niat sholat ghoib (tidak ada di hadapan kita) dan menjadi imam.

اصلي على من تصح الصلاة عليه من اموات المسلمين اربع تكبيرات فرض كفاية اماما لله تعالى

اصلي على فلان ابن فلان فلانة ابن قلان sebut namanya فرض كفاية اماما لله تعالى

اصلي على من غسل وكفن فى هذا اليوم فرض كفاية امامالله تعالى

Niat sholat ghoib jadi makmum

اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى

2. Takbir Empat Kali

Rukun yang kedua dari sholat jenazah adalah takbir sebanyak empat kali. Namuun jika ada orang bertakbir lebih dari empat kali, maka sholatnya tidak batal, tetap sah sebab hal itu bisa dikatakan dzikir yang tidak sampai membatalkan sholat.

ü Takbir pertama harus membaca surat al fatihah. Sunnat di baca dengan pelan-pelan (as-sir/tidak nyaring) meski pelaksanaan sholat pada malam hari. Sunnat pula di awali dengan ta`awwudz. Dan tidak sunnat diawali dengan do`a iftitah. Serta tidak di sunnatkan pula ditambah dengan bacaan surat. Hal ini menurut pendapat yang mu`tamad, sebab shalat jenazah merupakan sholat yang ringan (takhfif) kemudian setelah seseorang itu selesai baca fatihah maka harus takbir yang kedua.

ü Pada takbir yang kedua harus membaca shalawat kepada Rasulullah. Bacaan sholawat yang baik itu adalah seperti halnya shalawat yang dianjurkan oleh rasul yang terkenal dengan nama shalawat ibrahimiyah yaitu:

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم وبارك على محمد وعلى أل محمدكما باركت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم فى العالمين انك حميد مجيد.

ü Pada takbir yang ketuga ini harus berdo’a pada Allah untuk mayit. Doa yang biasa dibaca adalah doa yang dibaca oleh Rasulullah:

اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله باالماء والثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقيتالثوب الأ بيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعده من عداب القبر ومنعداب النار.

Jka yang mati anak-anak dan tidak sampai pada batas baligh, maka doa yang dibaca adalah :

اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا ودخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل به موازنهما وافرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنا بعدهولا تحرمهما اجره .

Jika mayatnya perempuan maka tinggal merubah dhomir (hu) dirubah dengan (ha) . setelah takbir yang ke tiga ini maka harus takbir yang nomor empat.allahu akbar.

ü Pada takbir yang ke empat ini musholli (orang yang sholat) sebelum mengucapkan salam maka disunahkan berdo’a terlebih dahulu. Do’anya adalah;

اللهم لا تحرمنا اجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله .

ü Kemudian langsung mengucap salam mengikuti imamnya. Pertama dia menoleh ke kanan dan mengucapkan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dan kemudian menoleh ke kiri dan mengucapkan kata yang sama.

السلام عليكم ورحمة اللوبركاته .





Comments

Popular Posts